Text
Perwakafan Tanah di Indonesia Dalam Teori dan Praktik
Semenjak peraturan perwakafan tanah diberlakukan beberapa puluh tahun yang lalu, sampai saat ini belum ada satu penelitian pun yang mengungkapkan bagaimana prakteknya di lapangan. Apakah segala informasi mengenal peraturan tersebut sudah diketahui oleh masyarakat luas ? Apakah pelaksanaannya sudah rapi, atau malah ditemui banyak hambatan dan penyimpangan?
Atas dasar itulah, penulis buku ini kemudian mencoba melakukan penelitian lapangan guna melihat sejauh mana peraturan perwakafan itu berjalan.
Dengan mengambil Persyarikatan Muhammadiyah sebagai fokus kajian empirik (karena organisasi ini dinilai penulis sangat kuya dengan variasi perilaku perwakafan tanah) didapatlah beberapa kenyataan, antara lain masih dijumpainya variasi dalam menetapkan masalah wakaf antara Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku - malah ada beberapa kasus yang tidak ditemukan pengaturanya secara jelas baik dalam Figh Islam maupun dalam perundang-undangan. Ternyata saat ini telah terjadi pergeseran atau perluasan pengertian tentang wakaf dari apa yang dikenal dan dirumuskan dalam Fiqh Islam maupun PP28/1977
Bagaimana kajiannya lebih lanjut, silahkan anda menyimaknya dalam buku ini. Buku yang tidak hanya berguna bagi keluarga besar Muhammadiyah, tetapi juga bagi mahasiswa IAIN (khususnya Fakultas Syariah untuk semua jurusan) seluruh Indonesia yang diwajibkan mengambil matakuliah "Perwakafan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain