Bibliografi: hlm. 373-375
Buku ini membahas secara detail tentang investasi, pasar modal, saham, dan obligasi. Dalam pembahasannya, penulis mengintegrasikan dengan nilai-nilai syariah. Buku ini sengaja disajikan untuk memenuhi kebutuhan karena keterbatasan buku-buku, literatur bagi Perguruan Tinggi serta bacaan bagi siapa saja yang ingin mengenal dan mendalami investasi pada produk keuangan syariah.
Bibliografi: Hlm. 427-431 Perkembangan ekonomi islam di Indonesia dimulai pada akhir 1980-an yang melahirkan suatu bank syariah pertama di Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. Akan tetapi, perkembangan keuangan syariah di Indonesia pada saat itu sangat lambat. Krisis ekonomi tahun 1997 membawa berkah bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, karena pada saat bank-b…
Dari segi prakteknya, Lembaga Keuangan Syariah saat ini mengalami perkembangan yang begitu pesat, Untuk merespon perkembangan tersebut, dibutuhkan adanya buku panduan sejenis yang dapat memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat, terutama bagai kalangan akademisi, praktisi hukum dan para pelaku usaha (bisnis).
Buku ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bisnis dan keuangan Syariah secara masif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat
Bibliografi hlm.206-210 Di dalam buku ini istilah yang dipakai adalah dalil-dalil hukum (adillah al-ahkam), dimaksudkan agar pembaca secara selintas sudah memahami bahwa yang dibicarakan di dalam buku ini adalah dali-dalil yang digunakan oleh para mujtahid untuk menetapkan atau mengistinbat hukum di dalam Islam, khususnya hukum terkait dengan keuangan syariah. Perkembangan keuangan syaria…
Perkembangan dan dinamika lembaga keuangan syariah di Indonesia mencatat peningkatan kuantitas yang cukup signifikan. Kondisi ini mendorong peningkatan kualitas berbagai lembaga keuangan tersebut yang diwujudkan dalam berbagai evaluasi dan transformasi untuk mencapai bentuk yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan bisnis dan keuangan masa kini namun tetap dalam koridor yang disetujui oleh syari…
Menurut ahli hukum islam akad dalam artian umum, yaitu "segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginan sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai". Buku ini membahas secara komprehensif teori akad dan perjanjian berdasarkan prinsip syariah diuraikan secara komparatif antara …