Fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT, yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan. Dalam arti sempit, fiqih muamalah menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Alah SWT. yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antarmanusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelol…
Hukum dalam pandangan Islam tidak saja berhubungan dengan kehidupan dunia, tetapi juga berkaitan erat denagn kehidupan akhirat, sebagaimana dalam jual beli yang mengatur kemaslahatan manusia dengan manusia lain agar hak dari masing-masing individu manusia terlindungi dan dapat mencapai kesepakatan saling suka sama suka.
Buku ini bermaksud membantu paar putri remaja kita yang mungkin karena beberapa sebag kurang mendapat kesempatan mengaji kitab-kitab fiqih secara teratur dan terperinci.
Fiqh muamalat adalah serangkaian hukum-hukum syara' yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia di bidang ekonomi. Prinsip yang berlaku dalam muamalat adalah semuanya boleh, kecuali yang dilarang.
Buku ini berisikan tentang jihad muslim. Pimpinan Akademi Daarul Mushannifiin di Azamgharh (India) beserta semua tokoh yang bertanggung jawab untuk mengelola dan managementnya, yang dipimpin oleh Al-Ustadz Shabaahuddin Abdurrahmaan sebagai pemimpinnya (Sekretaris jenderalnya) sudah lama bercita-cita mengadakan seminar membicarakan segala tindak tanduk para Orientalist dan pembahasan-pembahasan …
Buku ini terdiri dari lima bagian utama, bagian pertama memaparkan perkembangan kajian asuransi. Bagian kedua dipaparkan konsep asuransi. Bagian ketiga diulas mengenai maqasid asy-syariah dan asuransi. Bagian keempat disampaikan kajian asuransi perspektif hukum bisnis Islam. Bab kelima disajikan penguatan kelembagaan asuransi syariah, dan diakhiri dengan penutup.
Buku ini menyajikan permasalahan perbangkan syariah secara lengkap, anatar lain: riba, konsep perbankan syariah, al-wadiah, mudharabah, pembiayaan dan jual beli, ijarah muntahiya bittamlik, kerja sama usaha, dan pelayanan jasa.