Perkawinan campuran adalah masalah hukum yang peka, karena terkadang mengandung muatan hubungan antar kelompok dalam masyarakat. Tetapi masalah yang peka dalam kehidupan tidak harus dihindari, justru harus dicari jalan keluarnya dan diselesaikan secara bijak dan arif, dengan konsep yang jelas dan semangat harmoni dalam hidup bersama. Atas dasar itulah, penulis menyumbang pemikirannya berdasarka…