Pada dasarnya maqashid al-syari'ah merupakan dasar ekonomi Islam yang berasal dari Allah SWT yang bertujuan memberikan kemaslahatan kepada manusia, berupa kebutuhan dlaruriyah, hajiyah, dan tahsiniyah supaya manusia dapat hidup dalam kebaikan dan menjadi hamba-Nya yang baik. Produksi barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban sosial (fard al-kifayah) sehingga dapat mewujud…
Muamalah dalam Islam diatur oleh seperangkat ehical norms of Islam, norma-norma etika Islam, sehingga Muamalat dalam Islam sarat dengan kandungan spiritualitas dan teologis. Transaksi bisnis sebagai salah satu bagian kecil dari kegiatan ekonomi dalam Islam memiliki dasar-dasar normatif yang sangat jelas. Dasar normatif tersebut termuat dalam prinsip taradin. Prinsip taradin dalam bertransaksi m…
Bibliografi: hlm. 146-157
Bibliografi: hlm. 321-327