Kitab ini adalah terjemal dari kitab Ushul fiqih Syaikh Utsaimin yang masyhur, Al-Ushul min Ilmil Ushul. Ushul fiqih didefinisikan berdasarkan dua tinjauan berikut: Pertama, berdasarkan tinjauan kata yang menyusunnya, yaitu kata ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari ashl. Artinya: Sesuatu yang menjadi dasar (pondasi) bagi sesuatu di atasnya. Di antara arti ini adalah dasar tembok, …
Buku ini membahas permasalahan hukum pidana (Hudud, Qishash dan Ta'zir) yang secara khusus disorot dalam sudut pandang Agama Islam dengan dilengkapi argumen (Hujjah) para ulama dibidangnya, dilengkapi dengan dalil-dalil nash (Al-Qur'an dan Hadis Nabi SAW), serta solusi terbaik dalam menyikapinya.