Hampir setiap para feminis mengawali tulisannya dengan menyoroti pemahaman teologi perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Mereka mempersoalkan tiga hal, pertama, perempuan (hawa) diciptakan dari tulang rusuk Adam; kedua perempuan diciptakan untuk melengkapi keinginan dan hasrat laki-laki; ketiga, perempuan sebagai penyebab utama kejatuhan manusia ke bumi. Mereka juga menggugat penetapan ha…
Bibl. hlm. 199-204
Judul Asli : Min ushuuli 'Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah
Buku ini merupakan kombinasi penulisan yang memadukan antara sejarah hukum Islam dan tanah asalnya, Arab, dan sejarah hukum islam sampai kenegara-negara Islam termasuk Indonesia. Buku ini dilengkapi pula dengan analisis orientalis terhadap kajian hukum Islam yang diawali oleh Joseph Scacht (1902-1969) dan J.N.D Anderson, Pakar Hukum Islam baik di Barat ataupun di Eropa.