Bibliografi: hlm. 313-321
Bibliografi: hlm 255-263
Judul asli: Ilmu ushul fikih
Tidak seperti ilmu-ilmu empiris lainnya, ilmu hukum yang mengkaji norma-norma dan keharusan dalam hidup tidak bisa dibuktikan kebenaran temuan-temuannya sebagaimana yang diinginkan oleh sarjana-sarjana dalam bidang ilmu penge- tahuan positif empiris. Sebagai ilmu normatif, ilmu hukum memiliki cara kerja dan pengujian yang khas. Kebenarannya hanya dapat dipastikan dalam kesadaran masing-masing o…
Buku ini mencakup berbagai aspek dalam hukum perikatan, dari aspek teoritis, praktis maupun kedudukannya dalam sistem hukum di Indonesia. Pembahasan di dalamnya cukup komprehensif mencakup berbagai permasalahan hukum yang penting diketahui oleh mahasiswa maupun semua pihak yang berminat mengetahui lebih banyak tentang hukum Islam bidang perikatan ini. Buku ini menghadirkan konsep dasar Hukum Pe…
Bibliografi: hlm 347-368
Bibliografi: hlm 215
Jalaluddin Al-Suyuthi berkata, "Disepakati bahwa Asy-Syafi'i adalah peletak batu pertama ilmu ushul fikih yang lengkap dan independen. Dia orang pertama yang menulis ilmunya secara tersendiri." Imam Ahmad bin Muhammad bin hambal menyatakan, "Dulu, fikih itu terkunci pada ahlinya saja, hingga kemudian Allah membukakannya dengan Asy-Syafi'i."
Bibliografi: hlm 291-301