uku ini membahas tentang : Apa-apakah yang wajib diselenggarakan, bila meninggal seorang muslim; Ahli waris; kesimpulan ahli waris; Sebab-sebab warisan; Keterangan orang-orang yang tertutup (terhalang mendapat pusaka); Bahagian yang tidak ditentukan; serta bagian masing-masing ahli waris.
Ditengah kondisinya yang semakin tidak diminati dan tidak populer, ilmu waris atau Al-Faraidh seakan menjadi barang langka akan tetapi wajib dilaksanakan. Al-Faraidl yang di dalam Al-Qur'an banyak disebut terutama pada surat An-Nisa', seakan menjadi pesan khusus, karena Allah telah menjelaskan sebagian teknisnya dengan muhkamat dan tak diragukan lagi. Sayang pesan penting ini tidak ditangkap…
Bibliografi: hlm. 111-112