Etnografi hukum merupakan sebuah metode penelitian hukum untuk melihat gerak dinamis sebuah komunitas berinteraksi dengan hukum. Metode ini berguna untuk menelaah pemahaman, juga perilaku berhukum sebuah kelompok masyarakat tertentu yang lebih bersifat mikro.
Secara praktis buku ini menguraikan: - Hak-hak tersangka saat digeledah, ditangkap dan ditahan - Hak-hak terdakwa dan terpidana - Tatacara penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan yang benar - Hak untuk mendapatkan bantuan hukum, kunjungan dan perawatan kesehatan dan sebagainya
Buku ini mengulas secara fundamen berbagai jenis hukum yang berlaku di Indonesia hingga diharapkan pembaca sekalian menangkap gambaran mengenai isi dari tata hukum yang terdapat di Indonesia.
Teori Hukum mempunyai kedudukan yang sangat penting di dalam penelitian disertasi dan tesis, karena teori hukum itu dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk mengungkapkan fenomena hukum, baik dalam tataran hukum normatif maupun empiris.
Sesuai dengan ketentuan Hukum Nasional, Hukum Adat dan Hukum Islam dengan tidak mengesampingkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang juga berlaku sebagai Hukum di Indonesia.
Sebagai subjek hukum, person, yang "beragama" tentunya harus meyakini bahwa semua hubungan hukum yang dilakukannya diperhatikan dan diatur pula oleh Tuhan YME, dan oleh karena itu masalah keperdataan subjek dan objek hukum tidak bisa terlepas dari ketentuan Hukum Nasional, Hukum Adat, dan Hukum Islam, termasuk Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.