Pembahasan buku ini meliputi: pengertian peradilan islam, dasar peradilan islam, unsur peradilan dan syarat menjadi hakim, saksi dan hakim wanita dalam islam, perbedaan qadha dan fatwa, wilayat al-mazalim, al-hisbah, peradilan pada masa rasulullah dan khulafaurrasyidin, peradilan pada masa bani umayyah dan bani abbas, peradilan di timur tengah, peradilan agama di indonesia, dan peradilan syaria…
Bibliografi: hlm 105-106
Bibliografi: hlm 90-92
Peradilan Islam dalam tatanan masyarakat Indonesia mencakup sistem peradilan yang berlandaskan pada hukum Islam, yang dikenal sebagai hukum syariah. Peradilan Islam di Indonesia berakar dari nilai-nilai dan ajaran agama Islam dan memainkan peran penting dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang terkait dengan perkawinan, warisan, dan masalah-masalah pribadi lainnya untuk umat Muslim.
Kumpulan dari tulisan ini, tidak cukup "representatif" untuk dikatakan sebagai karangan, apalagi disebut sebagai hasil ijtihad dari penulis. sebab yang penulis lakukan hanyalah mengumpulkan dan menghimpun berbagai pendapat ulama-ulama terdahulu yang bertebaran dalam berbagai kitab peninggalan mereka