Kumpulan dari tulisan ini, tidak cukup "representatif" untuk dikatakan sebagai karangan, apalagi disebut sebagai hasil ijtihad dari penulis. sebab yang penulis lakukan hanyalah mengumpulkan dan menghimpun berbagai pendapat ulama-ulama terdahulu yang bertebaran dalam berbagai kitab peninggalan mereka
Keistimewaan dari buku ini adalah uraian secara materiil dan formil mengenai Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah, berisikan hasil pemikiran yang brilian dari penulis dan didukung oleh berbagai pendapat para pakar hukum. Selain itu, buku ini merujuk kepada peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum terbaru
Indeks: hlm. 181 - 187 Persoalan "apakah agama bisa diteliti?" merupakan bagian tak terpisahkan dari dunia akademik, khususnya sejak munculnya pendekatan behaviorisme, fenomenologi dan empirisme dalam ilmu-ilmu sosial. Di negara kita dikenal adanya dua aliran dalam studi Islam, yaitu tekstual (yuridis, formalistik-legalistik) dan kontekstual (sosiologis, empiris-fenomenologis). Yang te…