Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perbankan sebagai lembaga intermediari diatur secara regulatif dan lebih baik daripada pengawasan syariah pada LKS non bank, hal ini karena perbankan memiliki risiko lebih besar dan dapat berdampak sistematis.
Himpunan Fatwa Perbankan Syariah memuat fatwa-fatwa serta keputusan-keputusan tentang perbankan syariah. Himpunan fatwa ini di hasilkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI untuk menjawab persoalan-persoalan mutakhir dalam dunia perbankan syariah di Indonesia.