Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara perdata tertentu yaitu bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah dan ekonomi syariah. Namun, masyarakat masih banyak yang belum memahami bahwa perkara ekonomi syariah dapat diselesaikan di Peradilan Agama. Para mahasiswa pun b…
Link: https://idr.uin-antasari.ac.id/28056
Pada dasarnya maqashid al-syari'ah merupakan dasar ekonomi Islam yang berasal dari Allah SWT yang bertujuan memberikan kemaslahatan kepada manusia, berupa kebutuhan dlaruriyah, hajiyah, dan tahsiniyah supaya manusia dapat hidup dalam kebaikan dan menjadi hamba-Nya yang baik. Produksi barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban sosial (fard al-kifayah) sehingga dapat mewujud…
Glosarium: 333 hlm - 338 hlm Indeks: 339 hlm - 341 hlm
Ekonomi syariah adalah suatu studi yang mempelajari cara-cara manusia mencapai kesejahteraan dan mendistribusikannya berdasarkan hukum Islam. Kesejahteraan adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai dan harga, mencakup harta kekayaan, dan jasa yang diproduksi dan dialihkan, baik dalam bentuk menjual dan dibeli oleh para pebisnis maupun dalam bentuk transaksi lainnya yang sesuai ekonomi syariah.