Bibliografi: hlm 171-174
Ruang Lingkup pembahasan hukum Islam sangat luas dan menantang, mencakup ibadah, muamalat, munakahat dan jinayat. Seri problematika hukum islam kontemporer ini membahas berbagai persoalan saat ini dari keempat bidang kajian hukum islam tersebut, suatu bagian yang paling dinamis dalam studi masalah-masalah keislaman.
Penulisan ini merupakan penyempurnaan studi-studi bidang hukum perdata Islam di Indonesia. Tolak ukur penafsiran terhadap content kompilasi hukum Islam bidang perkawinan banyak disajikan dalam formulasi keyakinan atas hukum/fiqh klasik