Pengetahuan perbandingan hukum keluarga Islam ini sangat penting di Indonesia, karena sering kali kita memperdebatkan sesuatu hal yang orang lain di negara lain telah menyelesaikan masalah itu puluhan tahun sebelumnya. Perdebatan sekitar poligami, sesungguhnya relatif ketinggalan zaman karena Pakistan telah menyelesaikan hal itu pada tahun 1961 dengan mempersulit poligami, bahkan Tunisia pada t…
Judul Asli: An-Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam Dalam kurun yang amat panjang, peradaban Barat tampaknya berhasil meng-cover peradaban Islam yang agung, hatta dalam konteks hubungan interaksi (pergaulan) pria dan wanita. Wajar jika kemudian, banyak kaum Muslim tidak tahu bahwa tata-pergaulan pria- wanita, baik dalam wilayah domestik (kehidupan khusus) maupun dalam wilayah publik (kehidupan umu…
Bibliografi: halaman 315-318 Sejalan dengan perkembangan ilmu dan semakin derasnya arus teknologi dimasa sekarang, maka tak dapat dielakkan dampak dan berbagai masalah yang diakibatkannya dalam Kehidupan masyarakat. Untuk mengantisipasi dalam menyelaraskan perkembangan ilmu dan teknologi tersebut kedalam kehidupan masyarakat, maka perlulah diketahui segi hukumnya. Buku ini memuat berba…
Tidak ada satu ayat pun di dalam Al Quran yang menyuruh berpoligami karena alasan syahwat. Tetapi ironinya hampir semua praktek poligami di kalangan umat islam justru dikarenakan alasan syahwat Ketika ini saya sampaikan kepada kawan saya yang berpoligami dia terkejut dan tidak percaya maka saya bilang kepadanya, tolong dia cari lagi dari dalam Al Quran ayat-ayat poligami dan kemudian pahami de…
Juzu'I=6, II=6, III=6, IV=6