Buku ini mengandung dua kontribusi yaitu teoretis dan praktis Kontribusi teoretisnya adalah tersusunnya kateria konseptual dalam menentukan status Hadits meminu al-Hakim. Dengan cara makan dapat dikembangkan Ushal al-Hadits al-Mugaran (mu Hadits Perbandingan). sedangkan kontribusi praktisnya agar para mujtahid bidang Hadits dapat memanfaatkan tata kerja yang proporsional dalam menentukan status…
Bibliografi: hlm. 181-189
"Jika sebuah hadis terbukti kesahihannya, itulah mazhabku," kata Syafi'i. Adagium ini telah menggerakkan paradigma intelektual. Islam dalam lanskap'tekstualis, sehingga ditengarai turut membidani lahirnya pendapat klasik bahwa sumber hukum Islam adalah Alqur'an dan Hadis. Sebab, Hadis adalah dokumentasi Sunnah. Namun kaum revisionis Barat (Orientalis) menolak pendapat itu mentah-mentah, berdasa…
Judul Asli: Tafsir Musthalah Hadis