Rasulullah SAW. Adalah seorang pendidik yang sukses besar mendidik generasi pertama ummatnya sehingga dari tangan mereka Islam maju dan berhasil memimpin peradaban dunia. Beliau mampu mengubah perilaku sahabat dari kegelapan (jahiliyah) kepada terangnya ilmu pengetahuan. Dari kekasaran sikap kepada luhurnya adab. Dari kedurjanaan kepada penuh kasih sayang. Dari kefanatisme kesukuan dan kebangs…
Jalaluddin Al-Suyuthi berkata, "Disepakati bahwa Asy-Syafi'i adalah peletak batu pertama ilmu ushul fikih yang lengkap dan independen. Dia orang pertama yang menulis ilmunya secara tersendiri." Imam Ahmad bin Muhammad bin hambal menyatakan, "Dulu, fikih itu terkunci pada ahlinya saja, hingga kemudian Allah membukakannya dengan Asy-Syafi'i."
Bibliografi: hlm 291-301
Bibliografi: hlm. 209 - 210 Glosari: hlm. 211 - 213 Permasalahan pembagian warisan akan dialami oleh setiap orang, baik suka atau tidak. Pembagian warisan ini tidak jarang membawa dampak negatif apabila penyelesaiannya tidak adil. Yakni, terjadinya konflik berkepanjangan di antara anggota keluarga. Dalam konteks meminimalisasi konflik dan menjaga keutuhan dan kedamaian keluarga inilah, huku…
Indeks: hlm. 149-153 Sejak pertama kali shalat disyari'atkan, Rasulullah Saw senantiasa melaksanakannya secara berjamaah. Rasulullah saw bukan hanya menginginkan kita untuk mendapatkan pahala lebih ketika melaksanakan berjamaah, melainkan juga berbagai manfaat lain, di antaranya: meningkatkan kualitas shalat dan peluang diterima Allah lebih besar dibandingkan munfarid; melatih ketahanan ment…
Buku ini sangat cocok dibaca bagi kalangan yang ingin mengenal lembaga peradilan agama di Indonesia, terlebih penulis merupakan praktisi yang berprofesi sebagai Hakim Agung yang tentu lebih mengenal seluk beluk Peradilan Agama, pembaca akan disuguhkan penjelasan-penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan apa itu peradilan agama, apa wewenangnya, alasan konstitusional keberadaan peradilan …
Setiap individu muslim memiliki kewajiban konstitusional dan akidah untuk menaati hukum islam. ketaatan pada hukum islam adalah ketaatan kepada Allah dan Rasulullah SAW. dan sebaliknya, menentang hukum islam adalah menentang allah dan Rasulullah SAW. Umat islam wajib meyakini bahwa hanya hukum Allah yang paling benar dan kebenaran Allah bersifat absolut.