Judul dicover: Wamaa Khalaqtul Jinna wal Insa Illa Liya'buduni Buku ini menjelaskan tata cara ibadah-ibadah pokok dalam islam, yang antara lain; Thaharah, Shalat Wajib & Shalat Sunnah, Zakat, Puasa Wajib & Puasa Sunnah, Haji & Umrah. Ditulis dengan bahasa yang sederhana nan ringkas, menyajikan kemudahan sebagai sebuah fiqih, ditujukan agar lebih mudah dimengerti dan dipraktekkan meskipun ole…
Hukum Islam merupakan salah satu hukum yang berlaku di Indonesia bersama hukum Adat dan hukum Barat civil law peninggalan penjajah Belanda. Bahasan buku ini mencakup sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan pembelakuan hukum Isl;am di dunia saat ini, konsep dasar hukum Islam, sumber-sumber hukum Islam, mazhab dalam hukum Islam, hukum Islam yang berlaku di Indonesia, peradilan agama, dan hu…
Bibliografi: hlm. 240 Buku ini secara mendalam membahas tentang tasyri samawi dan tasyri wadl'i. Pembahasannya meliputi masalah yagn berkaitan dengan akidah, akhlak, muamalah antara sesama manusia secara umum. Buku ini disusun untuk memenuhi hajat mereka yang ingin mendalami masalah fiqh yang pada gilirannya merupakan dasar utama untuk mempelajari tarikh tasyri pada tingkat yang lebih lanju…
Judul dicover: Ilmu Ushulul Fiqh Kaidah-koldah Hukum Islam karya Abdul Wahhab Khallaf -gurubesar ilmu ushulul fiqh Universitas Kairo-ini meru- pakan edisi Indonesia cetakan ketiga. Penerjemahnya, Noor Iskandar al Barsany, dan dengan bantuan Dr. K.H. Moh. Tholkhah Mansur, S.I., telah berhasil mengangkat buku maha penting dan rumit ini menjadi sebuah buku ajar yang nyaman dan mudah difahami. …
Judul aasli : Taarikh at-Tasyrii al-Islamiy
Buku "499 Tanya Jawab Agama Islam" disusun untuk memberikan deskripsi tentang persoalan-persoalan agama. Materi yang disajikan dalam buku ini sangat singkat dan terbatas. Oleh karena itu di dalamnya berisi persoalan-persoalan agama yang sifatnya mendasar dan sangat berguna bagi pembentukan nilai ketauhidan dan akhlak. Mengingat agama Islam sangat penting posisinya dalam kehidupan ummat, maka me…
Judul asli: Ahkam Banuwan Karena perempuan adalah makhluk indah. maka adalah zalim bila la diperlakukan secara hukum sebagal bagian dari kaum lelaki. Karena perempuan adalah makhluk yang lembut dan halus, maka la semestinya tidak dibebani hukum yang bertentangan dengan kodratnya. Karena agama tidak bersifat maskulin. maka tentu ada seperangkat hukum syarlat yang relevan dengan perempuan. …