Judul asli : Mas'uliyatud da'wah ilallah Tugas dakwah adalah salah satu taklif besar dalam syari'at Islam dan menjadi kebutuhan kemanusiaan yang mendesak. Ini disebabkan dakwah selalu berorientasi memperbaiki dan menata masyarakat yang sangat potensial terkontaminasi pandangan hidup dan budaya yang menyesatkan. Setiap umat Islam berkewajiban menjadi Dai, mengemban tugas Dakwah Islamiyah, …
"Pajak untuk Entitas Syariah". Buku ini membahas secara khusus seluk beluk pajak pada entitas syariah masih relatif jarang ditemui. Buku yang masih banyak beredar di pasar adalah pajak secara umum, produk dan jasa pada entitas syariah serta akuntansi untuk entitas syariah. Buku ini diharapkan menjadi solusi dari kelangkaan literatur yang ada dan menjadi salah satu referensi penting mengenai kon…
Buku ini semula merupakan tesis penulis pada saat penyesaian sludi S.2 (Magister) Prodi Filsafat Islam pada Programe Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin dengan Konsentasi Hukum Bisnis Syariah. Setelah diadakan revisi dan penyesuaian seperlunya maka jadilah sebuah buku sebagaimana sekarang @ Kemaslahatan manusia merupakan salah satu tujuan syariat Islam, atas dasar ilulah agama Islam menga…
Dr. Anwar Iqbal Qureshi, seorang ahli ekonomi terkemuka di Pakistan dan penasehat ekonomi Pemerintah Pakistan sedjak bulan Mei 1961. la telah dianugrahi gelar Sitara-i-Quaid-i-Azam (S.Q.A.) dalam tahun 1965. Sebelum mendjabat kedudukan tersebut ia adalah penasehat Keuangan dan Perekonomian Pemerintah Saudi Arabia, dan penase-hat pada Dana Moneter Internasional (IMF) di Washington dalam urusa…
Islam adalah agama yang menuntut penganutnya untuk meyakini secara total semua kandungan nilai yang terdapat dalam Al Quran dan Hadis Nabi Saw. Namun Islam juga dikenal sebagai agama yang memberikan ruang besar bagi kreatifitas berfikir manusia. Dalam konteks ini, ada sejumlah pertanyaan yang dapat diajukan apakah penging-karan terhadap suatu ajaran niscaya (dharûrî) agama, sejauh di-upayaka…
Para ulama semua mazhab sepakat kawin mut'ah atau perkawinan sementara pernah dibolehkan di zaman Nabi Muhammad SAW. Namun kemudian dalam perjalanan waktu muncul pro dan kontra yang mengatakan perkawinan ini telah dilarang dan yang mengatakan belum dilarang. Dua paham yang bertentangan ini masing-masing memiliki dasar-dasar dari kitab-kitab yang bisa dipertanggungjawabkan. Menurut kalangan y…
Bibliografi: hlm. 225-226
Bibl.:hlm.43-45