Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal (pemilik modal) dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur. Konsep inilah yang dimodifikasi dengan sistem …
Buku ini terdiri dari lima bagian besar pembahasan yaitu, membahas aspek fudamental keuangan syariah, sistem perbankan syariah, lembaga lainnya, lembaga keuangan filontropi islam dan menguraikan tentang otoritas dan pengawasa lembaga keuangan syariah.
Pengawasan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perbankan sebagai lembaga intermediari diatur secara regulatif dan lebih baik daripada pengawasan syariah pada LKS non bank, hal ini karena perbankan memiliki risiko lebih besar dan dapat berdampak sistematis.