Untuk memudahkan pemahaman isi buku ini, dan untuk memperdalam bahan pengajaran yang disajikan, pada setiap bab dilengkapi dengan: ringkasan, pertanyaan dan tugas serta bahan bacaan anjuran.
Ekonomi syariah adalah suatu studi yang mempelajari cara-cara manusia mencapai kesejahteraan dan mendistribusikannya berdasarkan hukum Islam. Kesejahteraan adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai dan harga, mencakup harta kekayaan, dan jasa yang diproduksi dan dialihkan, baik dalam bentuk menjual dan dibeli oleh para pebisnis maupun dalam bentuk transaksi lainnya yang sesuai ekonomi syariah.
Buku ini merupakan kombinasi penulisan yang memadukan antara sejarah hukum Islam dan tanah asalnya, Arab, dan sejarah hukum islam sampai kenegara-negara Islam termasuk Indonesia. Buku ini dilengkapi pula dengan analisis orientalis terhadap kajian hukum Islam yang diawali oleh Joseph Scacht (1902-1969) dan J.N.D Anderson, Pakar Hukum Islam baik di Barat ataupun di Eropa.
Bibliografi: hlm 255-256
Bibliografi: hlm 353-363
Bibliografi: hlm 484-492