Seiring kerinduan hati yang semakin menjadi-jadi untuk mengakhiri masa lajang sering kali membuat seseorang bimbang dalam menjatuhkan pilihan. Hadir dalam benaknya sosok bayangan jodoh idaman yang segera ingin diboyongnya ke pelaminan. Hanya saja ia ragu, apakah dirinya pantas bersanding dengan sesosok wajah itu? Apa yang mestinya ia lakukan guna menjemputnya? Apakah keputusan memilihnya sudah …
Meraih kebahagiaan dan keuntungan adalah fitrah setiap insan manusia, oleh karena itu setiap orang akan melakukan upaya-upaya yang dirasa akan mendatangkan keduanya. Upaya yang dilakukannya akan selaras dengan pengetahuan yang dimilikinya. Sehingga ada yang benar-benar mengupayakan kebahagiaan dan keuntungan yang sementara, sesaat dan tidak kekal. Itu semua sesuai dengan tingkat pemahaman dan a…
Perjanjian perkawinan dibuat dalam bentuk tertulis dan dibuat sebelum perkawinan serta mulai berlaku sejak perkawinan itu dilangsungkan. Tujuan dibuatnya perjanjian perkawinan adalah karena dalam suatu perkawinan banyak hal yang akan terjadi dan dialami, seperti masalah harta dan keturunan. Apabila tidak ada ketentuan yang jelas khususnya dalam masalah harta kekayaan, pasti akan menimbulkan per…
Buku Kajian Hukum Larangan PNS Wanita Menerima Poligami ( Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia dan Maqasid Al-Syariah) berisi tentang penelitian dadi pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 bahwa Pegawai Negeri Sipil Wanita dilarang untuk dijadikan istri kedua/ketiga/keempat.
Judul Asli: Courtship After Marriage