Pembahasan buku ini meliputi: pengertian peradilan islam, dasar peradilan islam, unsur peradilan dan syarat menjadi hakim, saksi dan hakim wanita dalam islam, perbedaan qadha dan fatwa, wilayat al-mazalim, al-hisbah, peradilan pada masa rasulullah dan khulafaurrasyidin, peradilan pada masa bani umayyah dan bani abbas, peradilan di timur tengah, peradilan agama di indonesia, dan peradilan syaria…
Bibliografi: hlm. 111-112
Judul asli: Hajj the pilgrimage
Maraknya kasus pembunuhan di Indonesia saat ini patut diduga karena hukuman tidak setimpal dengan kejahatan dan kurang tegas. Adanya pemikiran Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengurangi kasus tersebut. Hukuman Qishash hanya berlaku pada pembunuhan disengaja dan segala jenis pembunuhan dapat diganti dengan diyat bila dimaafkan oleh keluarga korban. Qis…