Ushul fiqh, pada hakikatnya rnerupakan alat atau metodologi untuk menggali fiqh/hukum Islam dari syariah yang berupa redaksi/teks firman Allah dan hadis Nabi Muhammad saw. Apabila ilmu ushul fiqh dihubungkan dengan syariah, ilmu fiqh/hukum Islam, dan kaidah fiqh, maka secara sederhana dapat dijelaskan, jika diibaratkan dalam suatu proses produksi, maka syariah merupakan bahan bakunya, sedangkan…
Judul asli: Mafhum Al-Bid'ah wa Atsaruhu fil Fatwa