Buku ini terdiri dari 6 bab, yaitu : Bab 1 : Tragedi 11 September dan Dampaknya Bab 2 : Kesamaan Nilai dan Konflik : Pengalaman Historis Bab 3 : Globalisme AS dan Dominasi Regional Bab 4 : Isu-Isu Besar Bab 5 : Demokrasi dan Otoritarianisme Bab 6 : Konklusi : Jalan Ke Depan
Judul asli: Al-Islamiyun wa Sarabud-Dimuqrathiyah
Buku ini terdiri dari 6 bagian dan 17 bab Bagian Pertama Demokrasi Ekonomi Konvensional Bagian Kedua Islam dan Pembangunan Ekonomi Bagian Ketiga Investasi dan Pendayagunaan Potensi Umat Bagian Keempat Kelembagaan Mikro Ekonomi Umat Bagian Kelima Permasalahan dan Solusi Ekonomi Islam dan Kelembagaannya Bagian Keenam Produk dan Jasa Perbankan Syariah
Perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, atau harta benda, disebut jinayah. Kata al-jinayah berasal dari jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil) atau resing pula berarti kejahatan, pidana, atau kriminal. Dalam arti ini, jinayah sama dengan jarimah (larangan syarak yang diancam hukuman had atau takzir).
Mawali adalah bentuk jamak dari maula, yang berarti "pembimbing, penolong, atau pelindung". Mawali juga berarti karib (teman dekat). Namun dalam berbagai konteks, kata mawali paling umum digunakan dan dimaksudkan untuk hamba sahaya yang telah dimerdekakan.
Ilmu yang membahas cara pengucapan tiap kata ayat Al-Qur'an melalui penuturan tertentu dinamakan ilmu Qiraah.Semua penuturan itu -meskipun berbeda karena mengikuti mazhab imam qiraah tertentu- mengacu pada bacaan yang bersandar pada Rasulullah SAW.
Kata Ta'awwuz dalam bahasa Arab berarti "berlindung" , secara terminologis ta'awwuz berarti "meminta perlindungan kepada Allah SWT dari segala kejahatan dengan mengucapkan a'uzu bi Allah min asy-syaitan ar-rajim" (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk).