Bibliografi: hlm 327-331
Pembahasan buku ini meliputi: pengertian peradilan islam, dasar peradilan islam, unsur peradilan dan syarat menjadi hakim, saksi dan hakim wanita dalam islam, perbedaan qadha dan fatwa, wilayat al-mazalim, al-hisbah, peradilan pada masa rasulullah dan khulafaurrasyidin, peradilan pada masa bani umayyah dan bani abbas, peradilan di timur tengah, peradilan agama di indonesia, dan peradilan syaria…
Bibliografi: hlm 105-106
Peradilan Islam dalam tatanan masyarakat Indonesia mencakup sistem peradilan yang berlandaskan pada hukum Islam, yang dikenal sebagai hukum syariah. Peradilan Islam di Indonesia berakar dari nilai-nilai dan ajaran agama Islam dan memainkan peran penting dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang terkait dengan perkawinan, warisan, dan masalah-masalah pribadi lainnya untuk umat Muslim.
Keistimewaan dari buku ini adalah uraian secara materiil dan formil mengenai Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah, berisikan hasil pemikiran yang brilian dari penulis dan didukung oleh berbagai pendapat para pakar hukum. Selain itu, buku ini merujuk kepada peraturan perundang-undangan dan kaidah hukum terbaru
Kajian tentang sejarah peradilan Islam pada buku ini menyangkut berbagai aspek, tidak saja aspek regulasi dan atau materi hukum yang dikembangkan di lembaga peradilan, tetapi juga berkenaan dengan aspek-aspek integritas para hakim yang bertugas sebagai hakim di lembaga tersebut. Kekuasaan hakim dan lembaga kehakiman menjadi kajian ilmiah terus menerus oleh para akademis dan para praktisi hukum,…
Bibliografi: hlm 179-184