Buku ini berisi pembahasan secara analitis-kritis mendokumentasikan dan mengkaji berbagai praktik perkawinan yang dilakukan masyarakat Muslim Sasak di pulau Lombok. Mencakup lima aspek Pertama, potensi spintualitas dan kearifan lokal di pulau Lombok, situasi budaya global yang masuk ke pulau Lombok, proses dialog-interaksi antara keduanya, dan beberapa alternati langkah: faktis dalam menghadapi…
Bibliografi : hlm. [1-2] Realitas Hukum Keluarga Islam sangat kompleks dan multidimensi. Kompleks, karena menyangkut hukum Islam yang bersumber dari wahyu Allah dan multidimensi karena melibatkan berbagai disiplin ilmu. Hukum keluarga menurut Islam mencakup empat sub sistem hukum, yaitu pernikahan, pengasuhan anak, kewarisan dan wasiat. Hukum perkawinan dalam Agama Islam mempunyai kedu…
Dalam sistem hukum di Indonesia, keberadaan arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal karena semula arbitrase ini diatur dalam ketentuan pasal 615 Rv. s/d 651 Rv, namun dengan diterbitkannya UU no. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, diikuti dengan meningkatnya perkembangan perdagangan, indust…