Tulisan ini dilatarbelakangi oleh praktik pembagian harta waris pasca kerusuhan, yang disikapi oleh ahli waris korban orang hilang (muwarrrits/pewarisnya) dengan hanya mendasarkan pada pertimbangan "lamanya masa hilang dan usia korban serta situasi rusuh" tanpa menindaklanjutinya dengan sebuah penetapan hakim tentang kematiannya. Istilah mati hukmy dalam konsep faraidh dimunculkan terkait pers…
Judul Asli: I'lam an-Nubala' bi Ahkami Miratsin Nisa'
Permasalahan waris merupakan salah satu aspek penting dalam bidang hukum perdata khususnya dalam kelangsungan/pemindahan kepemilikan harta benda orang perorangan. Waris sekaligus merupakan salah satu dasar atas hak kepemilikan suatu benda.