Menurut ahli hukum islam akad dalam artian umum, yaitu "segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginan sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai". Buku ini membahas secara komprehensif teori akad dan perjanjian berdasarkan prinsip syariah diuraikan secara komparatif antara …
bibl:383 hlm
Bibliografi: hlm 185-193
Bibliografi: hlm 263-269
Hidup berkonstitusi merupakan sebuah keniscayaan. Tiap individu ketika berkelompok maka akan membentuk masyarakat, di tingkat yang lebih luas akan berwujud sebuah negara (konstitusi). Awal dari pembentukan negara adalah adanya pemimpin dan yang dipimpin, urgennya penegakkan keadilan dan tentunya diperlukan sanksi yang tegas bagi terciptanya keamanan dan ketentraman disertai etika yang baik dala…
Bibliografi: hlm 95-109
Hampir sembilan puluh persen penduduk Indonesia mengaku beragama Islam namun tidak serta merta Negara Indonesia memberlakukan Hukum Islam. Namun karena alasan sejarah, penduduk, yuridis, konstitusional dan ilmiah, pengajaran Hukum Islam secara khusus menjadi mata kuliah di fakultas hukum, serta “wajib” dipelajari oleh para pegawai, para pejabat pemerintahan atau para pemimpin yang akan…
Hubungan Hukum Nasabah dengan BankTanggung Jawab Hukum Nasabah dan Bank Secara PerdataHak dan Kewajiban Nasabah dan BankMekanisme Perlindungan NasabahPertanggungjawaban Hukum Pihak Bank atas Pelanggaran Hak NasabahMediasi Sengketa PerbankanSektor perbankan sekarang semakin memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi. Sehubungan dengan itu, diperlukan penyempurnaan terhadap sistem per…