Buku ini berisikan 4 bab yaitu, bab 1 pendahuluan, bab 2 konsep dasar hukum kewarisan islam di indonesia, bab 3praktik pembagian warisan para ahli waris dan bab 4 wasiat dan hibah.
Bibliografi: hlm. 305-308 Indeks: hlm. 309-314 Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikakan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan …
Dalam perspektif kemanusiaan, zakat mengandung hikmah dan peran yang besar bagi peningkatan kesejahteraan hidup manusia dan penguatan solidaritas sosial secara menyeluruh. Menurut ketentuan syariat, yang berhak menerima zakat itu hanya delapan asnaf (QS At-Taubah: 60), tetapi delapan asnaf itu mencakup dimensi kemaslahatan hidup manusia. Jika kedelapan kelompok tersebut terlayani dengan baik, m…
PADA AWALNYA SETIAP ORANG BANGGA DENGAN APA YANG DIPILIHNYA. TAPI PADA KENYATAANNYA, HANYA SEDIKIT ORANG SAJA YANG SETIA DENGAN APA YANG DIPILIHNYA. DAN SANGAT MENYAKITKAN SEKALI APABILA KEBERSAMAAN INI HARUS BERAKHIR DENGAN PERCERAIAN. LALU APA HAK DAN KEWAJIBAN PEREMPUAN DALAM PERCERAIAN INI? ASUMSI SEMUA ORANG, SELALU IRONIS MELIHAT NASIB PIHAK PEREMPUAN SETIA KALI TERJADI PERCERAIAN. SEHING…
Bibliografi: hlm 331-352
M. Quraish Shihab berusaha membentangkan aneka pendapat, baik pandangan ulama terdahulu yang terkesan ketat maupun cendekiawan kontemporer yang dinilai longgar mengenai jilbab. Penulis menghidangkan dalil dan argumentasi masing-masing pendapat seobjektif mungkin, sesuai nalar dan pertimbangan penulis, dengan harapan kita dapat memahami jalan pikiran semua pihak dan tidak saling mengafirkan dan …