Kerapkali kita merasa kesulitan saat membaca kitab fikih atau belajar fiqih karena istilah-istilah yang sulit dipahami. Namun berbeda dengan kitab fiqih sunah karya Syaikh Sayyid Sabiq. Kitab yang ditulis selama 30 tahun ini merupakan buku fiqih sederhana yang menggunakan metode "Fiqih Dalil". Setiap permasalahan fiqih dibahas, disertai dalil, baik dari Al Qur'an, As-Sunah, Al-Ijma', atau dali…
Al-Faqih Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Rusyd yang kemudian lebih dikenal dengan Ibnu Rusyd (520-295H/1126-1198M) adalah filosof terkenal kelahiran Kordova. Penguasaannya yang baik dibidang fiqih, ilmu kalam dan sastra Arab yang kemudian menekuni matematika, fisika astronomi, kedokteran dan logika menjadikannya sebagai ulama atau filosof yang sulit ditandingi. Kehebatan Ibnu…
Tak dapat disangkal bahwa hukum-hukum fikih tentang Al-Qur'an sedemikian banyak, baik yang terkait ushulul fiqh maupun fikih perbandingan mazhab. Pembahasan seputar hukum membaca, menulis, dan hukum-hukum terkait sujud tilawah serta mushaf Al-Qur'an tersebar di berbagai kitab induk. Tentu saja kebanyakan umat Islam merasa kesulitan jika harus merujuknya satu per satu. Karenanya, buku ini hadir…
Buku ini membahas tentang qaidah-qaidah atau rumusan-rumusan mengenai tata cara mengistinbathkan atau mengeluarkan atau menetapkan hukum syara' yang berkaitan dengan almaliyah orang mukallaf.
BibliografI: hlm. 241-244 Buku ini membahas mengenai persoalan yang dibahas banyak mengenai wacana fikih, namun buku ini sendiri tidak berpotensi menjadi buku fikih yang mampu menuntaskan persoalan-persoalan fikih secara mendetail. Dalam buku ini, ada empat tema besar yang dipilih sebagai kategori yang dimaksud, yaitu mengenai wawasan fikih politik, wawasan fikih sosial, wawasan fikih perem…
Fiqh Islam disajikan secara singkat namun sarat akan ajaran yang sangat mendasar dan memberikan gambaran yang luas mengenai fiqhul Islami. Bagi umat Islam mempelajari ilmu fiqh hukumnya fardhu "ain dan fardhu kifayah. Kitab ini memuat bab ibadah, muamalah, munakahah dan jinayah yang diperkuat oleh dalil-dalil Al-Qur'an, hadis, ijma' dan qiyas.