Hukum Islam sebagai tawaran dalam menyelesaikan beberapa permasalahan. Pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengajarkan kepada umat Islam agar kelak dapat mempraktekkannya, hukum Islam disini bersifat solutif, yang artinya Hukum Islam memberikan solusi-solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Judul Asli: I'lam an-Nubala' bi Ahkami Miratsin Nisa'