Risalah ini bernama "Hukum Islam dan Masjarakat". Adalah berasal dari pidato Prof. Mr. Dr. Hazairin pada pembukaan "Perguruan Tinggi Islam" di Djakarta pada tanggal 14 Nopember 1951. Isinya yang amat penting untuk diketahui dan menjadi kupasan bagi bangsa Indonesia, utama sekali bagi putera-puteranya yang beragama Islam.
Judul Asli: Ghairul Muslimin fil Mujtama' Al-Islami Indeks: hlm. 179-183 Sudah sejak berabad-abad yang lalu, Islam terus-menerus dihadapkan kepada serangan membabi-buta musuh-musuhnya yang hendak merusak citranya dengan berbagai tuduhan palsu. Salah satunya adalah dengan menggambarkannya sebagai agama yang cenderung melakukan ekspansi dengan kekuatan dan pedang; dan bahwa hak-hak non-Muslim…
Judul asli: Al-Hurriyyah fii al-Islam Islam menyerukan agar prinsip kebebasan, dalam batas dan cara tertentu, diterapkan dalam berbagai persoalan kehidupan yang meliputi semua aspek yang dapat membawa kemuliaan seseorang. Aspek-aspek itu ialah peradaban, keagamaan, berfikir dan mengemukakan pendapat, dan aspek politik dan sistem perundang-undangan. Dengan menerapkan prinsip kebebasan dalam s…
Dalam buku ini, Abdurrahman Wahid mengangkat dan membahas berbagai persoalan penting kehidupan dewasa ini, antara lain: - tentang kebangkitan Islam - tentang pergumulan Islam dengan masalah pembangunan - tentang pengembangan masyarakat melalui pendekatan keagamaan - tentang pandangan Islam akan kependudukan - tentang seni dan kehidupan agama - tentang prospek perguruan tinggi agama Islam …
Bibliografi: halaman 353 - 375 Indeks: halaman 377 - 400 Apa yang dibutuhkan umat Islam Indonesia ketika berkenalan dengan konsep civil society yang berasal dari barat itu? Awalnya, civil society memang dicurigai. tetapi, karena desakan tertentu, umat Islam akhirnya menerimanya. Bukankah civil society terkait dengan gerakan demokratisasi, proyek masa depan pemberdayaan masyarakat, dan pen…
Kondisi geografis dan sosial budaya nusantara lebih banyak mewarnai corak kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Sebuah ungkapan lama, namun tetap penting untuk kita catat sampai hari ini, bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, yang populer disebut dengan masyarakat pluralis-multikultural. Kemajemukan masyarakat Indonesia itu ditandai oleh beberapa faktor, yang antara lain o…
Istilah negara hukum atau rechstaat dalam unsur perpolitikan Indonesia dimaknai dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat. Kata kunci dari rechstaat atau negara hukum adanya suatu norma dasar yang melandasi terciptanya hukum-hukum di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Hukum memiliki sumber-sumber terdahulu yang perlu diperhatikan juga sebagai satu bagian yang utuh. Lima sumber huk…
Bagaimana kemudian LSM harus menempatkan dirinya sebagai organisasi masyarakat sipil untuk transformasi sosial di tengah-tengah tekanan dari lembaga donor, pemerintah, dan rakyat yang difasilitasinya? Menurut Mansour Fakih, penulis buku ini yang sudah malang melintang di dalam pergerakan LSM di Indonesia sejak akhir era 1970an, sudah saatnya bagi aktivis LSM di Indonesia untuk mulai melakukan r…