Buku ini berbicara tentang perkembangan peradilan agama di Indonesia khususnya pada era reformasi. Dibagi dalam enam bagian, tiga bagian pertama berbicara tentang pendahuluan dan reformasi hukum/konstitusi di Indonesia terutama yang berkaitan dengan kekuasaan hakim dan peradilan agama, serta badan peradilan dan dinamika sejarah kekuasaan kehakiman di Indonesia. Bagian Keempat dikhususkan bagi i…
Bagaimana kemudian LSM harus menempatkan dirinya sebagai organisasi masyarakat sipil untuk transformasi sosial di tengah-tengah tekanan dari lembaga donor, pemerintah, dan rakyat yang difasilitasinya? Menurut Mansour Fakih, penulis buku ini yang sudah malang melintang di dalam pergerakan LSM di Indonesia sejak akhir era 1970an, sudah saatnya bagi aktivis LSM di Indonesia untuk mulai melakukan r…
Buku ini mengetengahkan proses Restrukturisasi terhadap Peradilan Agama dari aspek yang berbeda yaitu politik hukumnya. Kemudian juga dikaji bahwa restrukturisasi yang dilakukan tidak hanya sekedar penataan organisasi, administrasi dan finansial tetapi juga dikemukakan urgensi yang lain mengenai pentingnya restrukturisasi terhadap Peradilan Agama ini dilakukan. Bibl.: hlm. 139-148 Bibl. hlm…
Buku ini terdiri dari 11 Bab yaitu : Bab 1 : Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama Bab 2 : Hukum Acara Pengadilan Agama Bab 3 : Pengajuan Gugatan/Permohonan Bab 4 : Penerimaan Perkara Bab 5 : Upaya Menjamin Hak Bab 6 : Pemeriksaan dalam Sidang Bab 7 : Pembuktian Bab 8 : Pemeriksaan Sengketa Kawin Bab 9 : Putusan Hakim Bab 10 : Upaya Hukum Bab 11 : Pelaksanaan Putusan
Manusia terdiri atas dua unsur, jasad dan ruh Jasad (tubuh) bisa bergerak, berkembang, berpikir, mendengar, berkasih sayang, sedih atau gembira, karena ada ruh. Kalau ruh keluar dari jasad, maka jasad akan mati, kemudian hancur dan kembali ke asalnya (tanah). Sedangkan ruh tetap hidup. Bahkan sesudah berpisah dengan jasad, ruh semakin tajam dan sempurna kesadaran, pengertian, penglihatan, pende…