Bibliografi : hlm. 345-348 Sebagaimana kita mafhumi bersama, umat Islam berkewajiban untuk mempelajari dan memahami agamanya. Tidak mungkin kebenaran agama ini dapat dihayati dan diamalkan dengan benar dan sebenar-benarnya jika kita tidak memiliki pemahaman yang benar terhadap Islam, Permasalahannya, aspek apa dalam Islam yang harus kita pelajari? Substansi Islam yang mana yang harus kita pa…
Buku ini membahas tentang sejarah hukum perkawinan, pengertian perkawinan, dan permasalahan-permasalahan dalam hukum perkawinan, karena seperti diketahui bersama bahwa perkawinan merupakan hubungan permanen antara laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 t…
Bibl. hlm.171-178