Bibliografi: hlm. 67-72 Buku ini mengkaji sisi-sisi tertentu mengenai konsep kafa'ah dalam hukum perkawinan Islam dengan membahas sejauhmana hukum agama digunakan untuk menafsirkan tatanan sosial masyarakat. Dalam buku ini, selain membahas secara normatif mengenai konsep kafa'ah, juga digunakan pendekatan sosio-historis, yaitu sejarah sosial masyarakat Arab dan sekitarnya ketika konsep kafa'…
Bibl.: hlm. 153 - 157
Bibliografi: hlm. 180-195
Adat memang tidak pernah lepas dari kehidupan kita, adatpun selalu menjadi polemik yang sulit untuk di pecahkan, bahkan tak jarang menjadi momok yang di nilai bid'ah diolalah oleh sebagian Ilmuan kelas ringan, padahal jika kita tengok dari kaca mata sejarah, kesuksesan Islam di Jawa karena dapat menjadikan adat sebagai lahan dakwah. Sudah saatnya ilmuan Islam untuk memanfaat- kan adat istiad…
Glosarium: hlm. 109-130 Bibliografi: hlm. 131 Buku ini memuat 160 Ayat-Ayat Hukum Al Quran merupakan buku yang sangat membantu bagi para ahli hukum, para fuqoha', dosen, mahasiswa, santri, pelajar dan pembaca umumnya, untuk mempermudah mencari ayat-ayat Al-Qur'an yang berketentuan hukum atau ayat-ayat hukum.
Bilbiografi: hlm. 129 Waris merupakan salah satu bentuk perpindahan hak kepemilikan dalam Islam. Penyebabnya jelas, si pemilik harta tersebut meninggal. Setelah meninggal, kepemilikan harta pindah ke ahli warisnya. Karena itu, siapa pun Anda sebaiknya tahu bagaimana aturan pembagian harta waris itu. Tahu bahwa masalah ini rawan perselisihan, Islam datang membawa aturan penyelesainnya. Ta…
Meraih kebahagiaan dan keuntungan adalah fitrah setiap insan manusia, oleh karena itu setiap orang akan melakukan upaya-upaya yang dirasa akan mendatangkan keduanya. Upaya yang dilakukannya akan selaras dengan pengetahuan yang dimilikinya. Sehingga ada yang benar-benar mengupayakan kebahagiaan dan keuntungan yang sementara, sesaat dan tidak kekal. Itu semua sesuai dengan tingkat pemahaman dan a…
Judul asli: Dauru Al Aqli' fi Al-fiqhi' Al-Islamy Akal dan ra'yu memiliki peran yang cukup besar di dalam pertumbuhan fiqih Islam, baik pemikirannya, kandungannya ataupun rancang bangunnya. Dan hubungan akal dengan wahyu, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Rusyd, adalah seperti hubungan antara seseorang dengan saudara perempuan sesusuannya. Dan tidak ada sumber penetapan hukum yang lain, sela…