Buku ini mengkaji mengenai hak dan kedudukan yang setara dari suami istri terkait kepemilikan harta dalam perkawinan. Di dalamnya juga diuraikan mengenai kedudukan harta bersama yang terbentuk dalam perkawinan campuran serta kedudukan harta bersama sebagai benda sehingga dapat dijadikan sebagai objek jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit. Buku ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan aka…
Bibliografi: hlm 77
Bibliografi : hlm 122-125
Perkawinan campuran adalah masalah hukum yang peka, karena terkadang mengandung muatan hubungan antar kelompok dalam masyarakat. Tetapi masalah yang peka dalam kehidupan tidak harus dihindari, justru harus dicari jalan keluarnya dan diselesaikan secara bijak dan arif, dengan konsep yang jelas dan semangat harmoni dalam hidup bersama. Atas dasar itulah, penulis menyumbang pemikirannya berdasarka…
Bibliografi: hlm. 67-72 Buku ini mengkaji sisi-sisi tertentu mengenai konsep kafa'ah dalam hukum perkawinan Islam dengan membahas sejauhmana hukum agama digunakan untuk menafsirkan tatanan sosial masyarakat. Dalam buku ini, selain membahas secara normatif mengenai konsep kafa'ah, juga digunakan pendekatan sosio-historis, yaitu sejarah sosial masyarakat Arab dan sekitarnya ketika konsep kafa'…
Bibl.: hlm. 153 - 157
Bibl. hlm. 355-368