Buku ini terdiri dari 11 Bab yaitu : Bab 1 : Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama Bab 2 : Hukum Acara Pengadilan Agama Bab 3 : Pengajuan Gugatan/Permohonan Bab 4 : Penerimaan Perkara Bab 5 : Upaya Menjamin Hak Bab 6 : Pemeriksaan dalam Sidang Bab 7 : Pembuktian Bab 8 : Pemeriksaan Sengketa Kawin Bab 9 : Putusan Hakim Bab 10 : Upaya Hukum Bab 11 : Pelaksanaan Putusan
Buku ini membahas tentang tugas hakin dalam proses, sifat acara di muka hakim, hal gugat, acara luar hadilir (verstek), tuntutan kembali, dan berbagai macam pembahasan seputar hukum acara perdata lainnya.
Manusia terdiri atas dua unsur, jasad dan ruh Jasad (tubuh) bisa bergerak, berkembang, berpikir, mendengar, berkasih sayang, sedih atau gembira, karena ada ruh. Kalau ruh keluar dari jasad, maka jasad akan mati, kemudian hancur dan kembali ke asalnya (tanah). Sedangkan ruh tetap hidup. Bahkan sesudah berpisah dengan jasad, ruh semakin tajam dan sempurna kesadaran, pengertian, penglihatan, pende…