Perkawinan campuran adalah masalah hukum yang peka, karena terkadang mengandung muatan hubungan antar kelompok dalam masyarakat. Tetapi masalah yang peka dalam kehidupan tidak harus dihindari, justru harus dicari jalan keluarnya dan diselesaikan secara bijak dan arif, dengan konsep yang jelas dan semangat harmoni dalam hidup bersama. Atas dasar itulah, penulis menyumbang pemikirannya berdasarka…
Bibliografi: hlm. 67-72 Buku ini mengkaji sisi-sisi tertentu mengenai konsep kafa'ah dalam hukum perkawinan Islam dengan membahas sejauhmana hukum agama digunakan untuk menafsirkan tatanan sosial masyarakat. Dalam buku ini, selain membahas secara normatif mengenai konsep kafa'ah, juga digunakan pendekatan sosio-historis, yaitu sejarah sosial masyarakat Arab dan sekitarnya ketika konsep kafa'…
Bibl.: hlm. 153 - 157
Bibl. hlm. 355-368
Indeks: hlm.273-279
Buku ini berjudul 'Hukum Perkawinan Indonesia(Menurut Perundangan,Adat,Dan Agama)'.yang isinya menguraikan tentang aturan-aturan perkawinan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,baik berdasarkan perundangan maupun berdasarkan Hukum Adat dan Hukum Agama(Islam, Kristen/katolik, Hindu dan Budha). ia merupakan bahan tambahan dan pelengkap dari buku penulis yng berjudul'Hukum Perkawinan Adat' ya…
Bagaimana kemudian LSM harus menempatkan dirinya sebagai organisasi masyarakat sipil untuk transformasi sosial di tengah-tengah tekanan dari lembaga donor, pemerintah, dan rakyat yang difasilitasinya? Menurut Mansour Fakih, penulis buku ini yang sudah malang melintang di dalam pergerakan LSM di Indonesia sejak akhir era 1970an, sudah saatnya bagi aktivis LSM di Indonesia untuk mulai melakukan r…
Rumah tangga yang harmonis adalah rumah tangga yang dibina berdasarkan kasih sayang dan keiklasan dari masing-masing pihak untuk saling mengerti dan mengasihi satu dengan yang lainnya agar setiap masalah yang terjadi dalam membina rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik dalam rangka membina rumah tangga