Buku ini perpaduan antara teori dan praktik asuransi syariah (takaful, ta’min, tadhamun, ta’ahud dan ta’awun) merupakan karya dari kedua penulis yang telah berpengalaman dalam dunia akademisi maupun praktisi. Pemaparan cukup luas dan dalam tentang kebutuhan manusia, hukum syariah, maqasid syariah; kebutuhan umat terhadap asuransi syariah, dan urgensi pengawasannya; pengetahuan dasar dan u…
Dari segi prakteknya, Lembaga Keuangan Syariah saat ini mengalami perkembangan yang begitu pesat, Untuk merespon perkembangan tersebut, dibutuhkan adanya buku panduan sejenis yang dapat memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat, terutama bagai kalangan akademisi, praktisi hukum dan para pelaku usaha (bisnis).
Amoral, cunning, ruthless, and instructive, this multi-million-copy New York Times bestseller is the definitive manual for anyone interested in gaining, observing, or defending against ultimate control – from the author of The Laws of Human Nature. In the book that People magazine proclaimed “beguiling” and “fascinating,” Robert Greene and Joost Elffers have distilled three thousan…
Semakin berkembangnya program pendidikan akuntansi syariah telah menimbulkan ketertarikan sejumlah pihak, khususnya kalangan pendidik, untuk memberikan warna baru berupa pengetahuan syariah dalam mata kuliah yang diberikan di program studinya.
Kajian filsafat hukum ekonomi syariah merupakan cabang dari studi filsafat hukum Islam secara umum. Sebab itu, jika kajian filsafat hukum Islam masih bersifat umum yang memuat seluruh topik kajian hukum Islam, mulai dari ibadah, muamalah, munakahah, siyasah, hingga jinayah (hukum pidana Islam), maka kajian filsafat hukum ekonomi syariah akan berfokus pada kajian filosofis hukum-hukum yang berka…
Perkembangan peran perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari sistem perbankan di Indonesia secara umum. Ada dua alasan utama berdirinya bank syariah di Indonesia yaitu adanya pandangan bahwa bunga (interest) pada bank konvensional hukumnya haram dan dari aspek ekonomi dimana penyerahan resiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan.