Bibliografi: hlm. 223
Judul Asli: Shohiihu Fiqhissunnati waadillatahu wa Taudhiihu Madzaahibil Aimmati
Mayoritas orang bingung apabila dihadapkan dengan masalah warisan. Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? Siapa yang mendapatkan bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan.
Hukum Kewarisan Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam Nabi Muhammad Saw, bersabda bahwa ilmu pengetahuan yang kelak pertama kali ditarik dari peradaban (tidak lagi dipelajari) dan tidak lagi diamalkan oleh umat Islam) ialah ilmu Faraid (hukum waris Islam), (HR. Ibnu Majah dan Daru Quthni). Hukum waris ini pasti berlaku bagi setiap orang beragama Islam, adak…