Buku ini disusun dalam tujuh bab : pada bab-bab pertama dan kedua diperkenalkan Antropologi hukum dan tentang metode dan teknik penelitiannya, yang dalam penyusunanya penulis banyak dipengaruhi pendapat ahli Antropologi Hukum Amerika Serikat E. Adamson Hoebel. Sedangkan pada bab-bab selanjutnya yang menguraikan tentang perilaku hukum dalam berbagai masyarakay daerah di Indonesia, bahan-bahannya…
Tulisan pada buku ini memperlihatkan studi Antropologi Hukum Indonesia yang sedang berkembang memasuki ranah baru karena terjadinya pertemuan antara berbagai sistem hukum dalam ranah global. Bibl.: hlm. 367-368 Indeks: hlm. 369-372