Bibliografi : hlm. 529 - 543
Bibliografi: hlm 393-399 Konsep teologi rasional yang digagas oelh Sayyid Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935), dalam tafsir al-manar masih belum banyak dikenal, apalagi dianut oleh umat. Ia menekankan keniscayaan hukum kausalitas dan sunnatullah, kebebasan manusia dalam berkehendak yang sesuai dengan batas-batas kemampuannya, dan keadilan Allah dalam membalas perbuatan makhluk-makhluk Nya
Buku ini terdiri dari 4 bagian, yaitu: Bagian 1 Pendidikan, Visi UNESCO, dan Nilai-Nilai Islam Bagian 2 Arah Pendidikan Agama Bagian 3 Pendidikan untuk Pemahaman dan Penghayatan Etika Sosial Bagian 4 Mendidik untuk Sukses Bibl.: hlm. 181-182
Perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, atau harta benda, disebut jinayah. Kata al-jinayah berasal dari jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil) atau resing pula berarti kejahatan, pidana, atau kriminal. Dalam arti ini, jinayah sama dengan jarimah (larangan syarak yang diancam hukuman had atau takzir).
Mawali adalah bentuk jamak dari maula, yang berarti "pembimbing, penolong, atau pelindung". Mawali juga berarti karib (teman dekat). Namun dalam berbagai konteks, kata mawali paling umum digunakan dan dimaksudkan untuk hamba sahaya yang telah dimerdekakan.
Ilmu yang membahas cara pengucapan tiap kata ayat Al-Qur'an melalui penuturan tertentu dinamakan ilmu Qiraah.Semua penuturan itu -meskipun berbeda karena mengikuti mazhab imam qiraah tertentu- mengacu pada bacaan yang bersandar pada Rasulullah SAW.
Kata Ta'awwuz dalam bahasa Arab berarti "berlindung" , secara terminologis ta'awwuz berarti "meminta perlindungan kepada Allah SWT dari segala kejahatan dengan mengucapkan a'uzu bi Allah min asy-syaitan ar-rajim" (aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk).