Banyak orang mengira bahwa Fiqh Jinayah atau hukum pidana Islam hanya berlaku di negara-negara Islam. Di negara yang bukan negara hukum Islam tidak berlaku, pernyataan tersebut adalah benar apabila hukum pidana Islam hanya berupa sanksi-sanksi untuk jarimah hudud, seperti jilid dan qisas. Akan tetapi pernyataan tersebut tidaklah benar apabila hukum pidana Islam diartikan sebagal keseluruhan,…