Hormat bendera adalah kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini diatur diatur secara jelas dalam undang-undang PP Nomor 40 Tahun 1985 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Tujuan hormat bendera adalah untuk mengingat jasa para pahlawan yang telah gugur dalam merebut kemerdekaan, memperkuat jiwa nasionalisme dan patriotisme.