Tidak seperti ilmu-ilmu empiris lainnya, ilmu hukum yang mengkaji norma-norma dan keharusan dalam hidup tidak bisa dibuktikan kebenaran temuan-temuannya sebagaimana yang diinginkan oleh sarjana-sarjana dalam bidang ilmu penge- tahuan positif empiris. Sebagai ilmu normatif, ilmu hukum memiliki cara kerja dan pengujian yang khas. Kebenarannya hanya dapat dipastikan dalam kesadaran masing-masing o…