Undang-Undang Penanaman Modal atau Pasar Modal Indonesia ditetapkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan yang secara khusus mengatur undang-undang atau peraturan penanaman modal di Indonesia. Tujuan penanaman modal menurut undang-undang ini adalah untuk menciptakan lebih banyak kesempatan kerja, mendorongā¦
Investasi atau penanaman modal di era globalisasi dan perdagangan bebas memiliki peran signifikan untuk membangun perekonomian negara.