Ilmu hukum merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari norma, aturan, dan prinsip yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Sebagai pengantar, kajian ini menekankan pentingnya memahami hukum tidak hanya sebagai kumpulan peraturan tertulis, tetapi juga sebagai sistem yang hidup dan berkembang sesuai kebutuhan sosial. Tujuan utama pengantar ilmu hukum adalah memberikan dasar konseptual …