Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atas hasil karya, ide, kreativitas, dan inovasi yang dihasilkannya. HKI bertujuan untuk melindungi karya seseorang agar tidak digunakan atau ditiru oleh pihak lain tanpa izin. Bentuk perlindungan HKI meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. Dalam kajian kapita selekta, pembahasan mengenai …
Sejak diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), Indonesia telah memperbaharui tiga UU HAKI sebelumnya, dan membentuk UU HaKi yang lain (UU Perlindungan Varitas Tanaman, UU Desain Industri, UU Rahasia Dagang, UU Tata Letak Sirkuit Ter…